Nama Alamat Lengkap Nama Email Lengkap Nomor Telepon

Ketentuan & Syarat Simpanan Koperasi

#Ketentuan Simpanan Pokok Anggota

Besaran Simpanan Pokok Rp. 25.000,- .

Simpanan Pokok disetorkan secara kolektif ke Rekening Koperasi oleh PIC Mitra Kerjasama Koperasi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tagihan Koperasi.

Simpanan Pokok dapat dilihat secara real time melalui web browser pada Akses Layanan Koperasi dari ponsel Anggota.

Simpanan Pokok merupakan komponen Ekuitas Koperasi pada Neraca Koperasi.

Atas Simpanan Pokok mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahunan secara proporsional yang dialokasikan dari Cadangan SHU Tahunan Untuk Anggota sebagaimana mengacu kepada Ketentuan Alokasi Bagi Hasil Pendapatan Administrasi Pinjaman Koperasi.

Jika Dana Simpanan Pokok disalurkan ke Pinjaman Anggota maka akan mendapatkan Bagi Hasil setiap bulannya sesuai jangka waktu Pinjaman dengan besaran Bagi Hasil atas Simpanan Pokok sebesar 37,5 % dari Besaran Administrasi Pinjaman Per Bulan.

Simpanan Pokok tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

#Ketentuan Simpanan Wajib Anggota

Besaran Simpanan Wajib Rp. 35.000,- per bulan.

Simpanan Wajib disetorkan secara kolektif ke Rekening Koperasi oleh PIC Mitra Kerjasama Koperasi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tagihan Koperasi.

Simpanan Wajib dapat dilihat secara real time melalui web browser pada Akses Layanan Koperasi dari ponsel Anggota.

Simpanan Wajib merupakan komponen Ekuitas Koperasi pada Neraca Koperasi.

Atas Simpanan Wajib mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahunan secara proporsional yang dialokasikan dari Cadangan SHU Tahunan Untuk Anggota sebagaimana mengacu kepada Ketentuan Alokasi Bagi Hasil Pendapatan Administrasi Pinjaman Koperasi.

Jika Dana Simpanan Wajib disalurkan ke Pinjaman Anggota maka akan mendapatkan Bagi Hasil setiap bulannya sesuai jangka waktu Pinjaman dengan besaran Bagi Hasil atas Simpanan Wajib sebesar 37,5 % dari Besaran Administrasi Pinjaman Per Bulan.

Simpanan Wajib tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

#Ketentuan Simpanan Sukarela

Tidak ada ketentuan minimal dan maksimal atas setoran Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) namun kegiatan penghimpunan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dilakukan berdasarkan Keseimbangan Dana yakni Keseimbangan antara Dana yang dihimpun dengan Volume Pinjaman yang akan disalurkan ke Anggota.

Penyetoran Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dapat dilakukan kapan saja.

Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dapat dilihat secara real time melalui web browser pada Akses Layanan Koperasi dari ponsel Anggota.

Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) merupakan komponen Kewajiban Koperasi pada Neraca Koperasi.

Alur Proses Transaksi Penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) oleh Anggota sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi melakukan penyetoran Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) ke Dompet Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) melalui Transfer ke Nomor Virtual Account (VA) Dompet Simpanan Sukarela Anggota pada Koperasi.
2. Khusus untuk Penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) oleh Anggota yang disalurkan ke Pinjaman Karyawan maka Anggota dan Koperasi menandatangani Perjanjian Penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dengan bermaterai cukup.
3. Jumlah Nominal Penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dicatat pada Buku Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) Koperasi.

Atas Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) yang disalurkan ke Pinjaman Anggota maka akan mendapatkan Bagi Hasil setiap bulannya sesuai jangka waktu Pinjaman dengan besaran Bagi Hasil atas Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) sebesar 37,5 % dari Besaran Administrasi Pinjaman Per Bulan.

Atas penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) Anggota yang dananya tidak tersalurkan ke Pinjaman Anggota maka sebesar saldo dana yang tidak tersalurkan ke Pinjaman Anggota akan mendapatkan bunga bulanan yang besarannya sesuai ketentuan bunga simpanan pada Bank.

Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

Ketentuan & Syarat Pinjaman Koperasi

#Ketentuan Pinjaman Anggota

Jenis Pinjaman : 1. Pinjaman Konsumtif 2. Pinjaman Investasi

Besaran Administrasi Pinjaman : 2 % per bulan (flat rate)

Jangka Waktu Pinjaman : 1 bulan s/d 12 bulan

Plafond Pinjaman maksimal : 1. Manajemen & Karyawan Tetap (PKWTT) : Plafond Maksimal : 150% dari Gaji Bulanan (Take Home Pay/THP) Jangka Waktu Maksimal : 12 Bulan 2. Manajemen & Karyawan Kontrak (Kontrak langsung dengan Mitra Kerjasama KSP IKR) dengan Kontrak PKWT Minimal 12 Bulan : Plafond Maksimal : 100% dari Gaji Bulanan (Take Home Pay/THP) Jangka Waktu Maksimal : sesuai sisa bulan berjalan Kontrak PKWT 3. Karyawan Outsourcing Plafond Maksimal : 50 % dari Gaji Berjalan Jangka Waktu Maksimal : 1 Bulan

Limit Pinjaman Instant maksimal : Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)

Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Angsuran Pinjaman adalah setiap tanggal pembayaran gaji (payroll) Manajemen & Karyawan pada setiap entitas Mitra Kerjasama KSP IKR.